Wamenaker: Pentingnya Konsistensi Perusahaan dalam Norma Ketenagakerjaan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengimbau perusahaan agar tetap konsisten dalam menerapkan norma ketenagakerjaan sebagai langkah perlindungan terhadap pekerja.

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan meliputi aspek-aspek seperti kejelasan hubungan kerja, dan pembayaran upah sesuai dengan upah minimum yang telah ditetapkan.

Di samping itu, perusahaan juga harus memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta penerapan waktu kerja yang tepat, hak cuti, dan standar keselamatan serta kesehatan kerja (K3).

Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional, Wamenaker menyatakan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang kuat tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan pemahaman dan kesadaran dalam menerapkan norma K3.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” kata pria yang akrab disapa Ferry itu.

Wamenaker menjelaskan bahwa pekerjaan yang layak harus tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif, memberikan perlindungan sosial, dan menjamin dialog sosial yang efektif antara pekerja dan perusahaan.

“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” ujarnya.