Mulai 21 November 2025, pemerintah resmi menerapkan Program Diskon Tiket Transportasi untuk meningkatkan mobilitas masyarakat selama liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memfasilitasi pergerakan masyarakat yang ingin merayakan momen istimewa ini bersama keluarga dan kerabat. Program ini dilaksanakan pada berbagai moda transportasi, termasuk udara, kereta api, kapal laut, dan penyeberangan.
Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, menyatakan bahwa persiapan program ini telah dilakukan sejak menjelang Kuartal IV – 2025. Seluruh detail teknis dibahas dalam Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Satgas P2SP “Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini,”
. Pemerintah juga menerbitkan SKB empat menteri/kepala badan untuk mengatur pelaksanaan diskon ini, termasuk penugasan kepada BUMN transportasi.
Program diskon ini memberikan keringanan biaya kepada pengguna transportasi. Untuk angkutan udara, diskon dimulai pada akhir Oktober 2025 melalui kebijakan PMK Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah. Diskon angkutan kereta api, kapal laut, dan penyeberangan mulai berlaku serentak pada 21 November 2025 dan memiliki jadwal penggunaan yang bervariasi. “Untuk mengoptimalkan Program Diskon Transportasi Nataru 2025/2026 ini perlu kepastian informasi Libur Sekolah Akhir Tahun 2025, sehingga para orang tua dapat merencanakan lebih awal liburan bersama anak-anak dan keluarga,”
, kata Airlangga.
—













