Peraturan Baru DHE SDA Siap Diluncurkan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan terbaru mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah selesai disusun dan siap untuk diumumkan kepada publik.

“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,” ujarnya saat berbicara dengan para wartawan di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada hari Selasa.

Purbaya menjelaskan bahwa proses administrasi aturan baru ini telah rampung dan hanya tinggal menunggu pengumuman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),” lanjutnya.

Aturan ini akan menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 terkait Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Rancangan Hasil Ekspor.

Menkeu Purbaya sebelumnya mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang selama ini dinilai belum optimal. Meskipun Indonesia memiliki surplus perdagangan yang besar, cadangan devisanya dianggap masih belum menggambarkan keunggulan tersebut.

Pada tahun 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS, dan hanya meningkat sedikit menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS pada akhir Desember 2025, atau hanya bertambah sekitar 0,8 miliar dolar AS.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Neraca Perdagangan Indonesia dalam periode Januari-November 2025 menunjukkan surplus sebesar 38,54 miliar dolar AS, yang meningkat 31,8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya dengan nilai 29,24 miliar dolar AS.

Purbaya berpendapat bahwa kondisi ini menguatkan pandangannya bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki banyak kelemahan. Akibatnya, meskipun devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri, namun segera keluar kembali dalam waktu singkat.

“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,” tambah Purbaya.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana untuk memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himbara, sehingga dapat dikelola dengan lebih efektif.

Purbaya berharap dengan adanya kebijakan ini, dampak nyata dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dapat terlihat dalam kondisi yang lebih normal.