Peluang Kepemilikan Asing di BEI Usai Demutualisasi

Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, menyatakan bahwa setelah demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selesai, perusahaan asing mempunyai peluang untuk menjadi pemegang saham di BEI. Skema kepemilikan ini bukanlah konsep baru, karena telah banyak diterapkan di bursa efek internasional. Demutualisasi diharapkan dapat membawa perubahan signifikan pada tata kelola dan struktur kepemilikan pasar modal.

“Ya memang itu emang di (bursa efek) lain seperti itu, jadi ini dipisahkan antara anggota dan kepemilikan, karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah, oleh sebab itu ini dibuka supaya lebih baik dan lebih transparan,” ujar Rosan saat mengunjungi Gedung BEI, Jakarta, Minggu.

Pemerintah saat ini sedang mempercepat penyelesaian regulasi terkait demutualisasi BEI agar prosesnya bisa dimulai tahun 2026. Demutualisasi adalah transformasi BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perusahaan yang dapat diakses oleh publik dan pihak lain. Skema ini bertujuan untuk memisahkan kepentingan antara anggota bursa dengan pengelola bursa demi mengurangi konflik kepentingan.

Rosan menambahkan bahwa Sovereign Wealth Fund (SWF) di berbagai negara biasanya juga memiliki saham di bursa efek, sehingga kehadiran lembaga investasi asing dianggap sebagai hal yang wajar dalam pengelolaan bursa modern. Mengenai potensi partisipasi Danantara, keputusan mengenai besaran kepemilikan akan didasarkan pada kajian yang mempertimbangkan berbagai aspek seperti valuasi dan kebijakan investasi yang ada.

“Mengenai demutualisasi kita akan mempelajari terlebih dahulu seberapa persen kita ingin masuk. Kan kita juga tentunya lihat kriteria-kriteria pada saat kita masuk, dan berinvestasi,” ujar Rosan.

“Kami lihat juga kan hampir di semua bursa lainnya di dunia ini Sovereign Wealth Fund-nya itu kan memang ikut ya range-nya bisa 15 persen, ada yang 25 persen, ada yang 30 persen, ada yang lebih dari itu ya,” tambahnya.