OJK Perkenalkan Database Agen dan Polis untuk Memajukan Industri Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital guna memperkuat ekosistem perasuransian nasional dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berfokus pada konsumen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan memberikan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri.

“Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,” ucapnya di Jakarta, Senin.

Mahendra menjelaskan bahwa Database Agen Asuransi Indonesia menyediakan satu sumber data utama yang berisi informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi.

Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen yang sah.

Informasi dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sendiri sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Sedangkan Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data per polis secara detail dari seluruh lini usaha asuransi, baik jiwa maupun umum, yang dilaporkan setiap bulan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).

Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, dan meningkatkan kualitas tata kelola data serta transparansi industri.

Database tersebut memuat informasi penting tentang pemegang polis, jenis manfaat yang diterima, dan cara pengelolaan risiko.

“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya,” kata Mahendra Siregar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa efektivitas dari database ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh pelaku industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.

Dengan adanya sinergi lintas pemangku kepentingan, ia berharap upaya ini menjadi fondasi bagi industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.

“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,” imbuh Ogi Prastomiyono.