Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), mengumumkan bahwa Obligasi Patriot yang diterbitkan dengan tingkat kupon di bawah rata-rata pasar dapat dijadikan agunan di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Hal ini menunjukkan upaya Danantara untuk memperluas jangkauan instrumen keuangan mereka dalam mendukung proyek strategis nasional.
Dalam penjelasannya mengenai Obligasi Patriot, atau yang disebut juga Patriot Bond, Rosan menekankan bahwa kupon sebesar 2% ini jauh lebih rendah dibandingkan suku bunga acuan Bank Indonesia yang berkisar 5,%, serta imbal hasil obligasi pemerintah yang berada di antara 5,8%-6,1%. Dengan demikian, penerbitan obligasi ini diharapkan dapat menarik minat para investor. Rosan menyatakan Danantara Indonesia akan menargetkan pengumpulan dana hingga Rp50 triliun melalui penempatan privat “Instrumen ini terbagi dalam dua seri, masing-masing bertenor lima tahun (seri A) dan 7 tahun (seri B), dengan tingkat kupon 2%,”
.
Ia memastikan bahwa penerbitan obligasi ini dilakukan dengan transparansi penuh dan sesuai semua regulasi yang ada. Instrumen ini ditawarkan secara eksklusif kepada pengusaha terpilih sebagai bagian dari strategi pendanaan yang lebih luas. Tujuan dari tingkat kupon 2% ini adalah untuk mendanai proyek-proyek strategis, termasuk dalam hal transisi energi, peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan lingkungan “Meski kupon yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, obligasi ini bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri maupun BNI,”
.
Pengelolaan Sampah
Rosan juga menyoroti bahwa dana dari Patriot Bond akan dialokasikan untuk proyek seperti pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy (WTE), yang akan dijalankan di 33 lokasi di seluruh Indonesia. Proyek ini merupakan bagian dari rencana prioritas pemerintah dengan pelaksanaan yang ditargetkan sebelum akhir bulan ini, sesuai instruksi Presiden “Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini”
.
Pemerintah saat ini sedang dalam proses merevisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan sampah menjadi energi listrik, untuk mengakomodasi teknologi hijau. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa perubahan aturan ini telah selesai dan hanya menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa hari ke depan.
Zulkifli mengungkapkan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis yang selama ini dianggap rumit dan kurang menguntungkan bagi pengembang. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penghapusan skema tipping fee, agar kerja sama antara pengembang dengan PT PLN (Persero) menjadi lebih efisien.
—














