Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial ternyata terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Pengungkapan ini memicu keprihatinan mengingat banyaknya penerima bansos yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Menurut data yang diperoleh, jumlah total deposit judi online dari para penerima bantuan sosial ini mencapai Rp957 miliar dengan total 7,5 juta kali transaksi selama tahun 2024. “Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,”
ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah ketika dihubungi oleh ANTARA di Jakarta, Senin.
Natsir menyebutkan bahwa PPATK melakukan pencocokan antara 28,4 juta NIK penerima bantuan sosial dengan 9,7 juta NIK pemain judi online. Hasil dari pencocokan ini menemukan sebanyak 571.410 kesamaan NIK. Menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memastikan distribusi bantuan sosial dapat dilakukan dengan lebih efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.













