Hari Rabu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta. Informasi dari akun resmi X @tmcppoldametro menyebutkan bahwa layanan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan C yang akan habis masa berlakunya. Jika Anda memiliki SIM B, Anda harus mengunjungi kantor Satpas karena ada perbedaan dokumen yang dibutuhkan.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. LTC Glodok, Jakarta Utara;
3. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
4. Mall Citraland, Jakarta Barat;
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pemohon layanan ini wajib membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, termasuk fotokopinya. Di lokasi, pemohon harus mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.













