KPK Ungkap 11 OTT dan 48 Kasus Gratifikasi di 2025

Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menyelesaikan 48 kasus yang melibatkan penyuapan serta gratifikasi. Upaya ini menunjukkan komitmen KPK dalam memerangi korupsi di berbagai lapisan pemerintahan.

“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menghadiri rapat kerja di Komisi III DPR RI yang diadakan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu.

Dalam paparannya, Setyo mengungkapkan bahwa selama tahun 2025, KPK juga telah melakukan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi, serta menetapkan 116 individu sebagai tersangka dalam berbagai kasus korupsi yang mereka tangani “Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,” katanya.

KPK mencatat bahwa pelaku korupsi tersebar dari berbagai kalangan, termasuk wali kota, pejabat ASN, jaksa, hingga pihak korporasi. Operasi tahun 2025 dimulai pada bulan Maret dengan menangkap anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum di Sumatera Selatan.

Di bulan Juni, KPK melaksanakan OTT terkait suap proyek jalan di Sumatera Utara. Kemudian, pada Agustus, operasi dilakukan di Jakarta dan beberapa daerah terkait proyek rumah sakit di Sulawesi Tenggara. Sepanjang tahun, KPK terus mengadakan OTT yang menyasar berbagai pihak, termasuk gubernur, bupati, dan pejabat lainnya di berbagai daerah di Indonesia.