Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses pembebasan tiga terdakwa terkait dugaan korupsi dalam kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022 akan ditangani dengan cepat, menyusul diterimanya Keputusan Presiden terkait Pemberian Rehabilitasi.
Tiga terdakwa tersebut meliputi Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menyatakan, tim internal KPK juga tengah melakukan evaluasi terhadap kasus akuisisi PT ASDP ini.
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,”
jelasnya.
Di samping itu, Budi menegaskan bahwa rincian penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara belum bisa dipublikasikan.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,”
tambahnya.
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Salah satu tersangka lainnya adalah Adjie, pemilik PT JN.
KPK kemudian menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP kepada jaksa penuntut umum.
Pada tanggal 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi menyatakan dalam persidangan bahwa dirinya tidak sepakat jika disebut merugikan negara.
Ira menegaskan bahwa akuisisi tersebut sebetulnya tidak merugikan negara, tetapi justru menguntungkan dengan perolehan 53 kapal berlisensi operasi.
Pada tanggal 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, sementara Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Namun demikian, Hakim Ketua Sunoto mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.
Pada tanggal 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
—












