Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon terhadap pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. KPK menekankan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak bisa dilakukan sendiri oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal adalah tugas bersama yang harus ditangani secara kolektif. Ia menyebutkan bahwa temuan tambang ilegal di Mandalika awalnya terkait dengan tugas KPK dalam hal koordinasi dan supervisi, bukan penindakan langsung.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,”
ujarnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyampaikan temuan tambang ilegal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dian mengungkapkan bahwa KPK mendorong pemerintah yang berwenang untuk mengambil tindakan terhadap tambang ilegal ini.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,”
katanya.
Sebagai tambahan, Menteri ESDM Bahlil pada Jumat (24/10/2025) telah menyerahkan kasus tambang ilegal di Mandalika kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,”
kata Bahlil.
—














