KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Proyek RSUD Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memusatkan perhatian pada dugaan korupsi yang terjadi dalam pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai wilayah Indonesia. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan integritas dalam proyek-proyek nasional yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan ini terkait dengan kasus korupsi yang sedang berlangsung di proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penanganan kasus ini menjadi perhatian utama KPK setelah adanya temuan dugaan penyelewengan dana dalam proyek tersebut “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam.

Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025, dengan pelaksanaan oleh Kementerian Kesehatan. Program ini diharapkan dapat memacu peningkatan kualitas layanan kesehatan di seluruh Nusantara “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT). Kelima tersangka tersebut mencakup Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat komitmen proyek Ageng Dermanto (AGD), serta dua staf dari PT Pilar Cadas Putra, yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru, namun identitasnya pada waktu itu masih dirahasiakan. Kemudian, pada 24 November 2025, KPK mengumumkan identitas ketiga tersangka tersebut dan segera menahan mereka. Tersangka baru ini meliputi seorang aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra Yasin (YSN), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Kemenkes Hendrik Permana (HP), serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C, yang menggunakan dana dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas total 32 RSUD di Indonesia.

Untuk mendukung program peningkatan layanan kesehatan ini, Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025.