Komisi Yudisial Segera Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong

Komisi Yudisial (KY) bergerak cepat dalam merespons laporan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong. Laporan ini terkait dengan kinerja hakim yang menangani kasusnya di pengadilan.

Ketua KY, Amzulian Rifai, menegaskan bahwa laporan dari Tom Lembong akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan kewenangan dari institusi tersebut. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” Amzulian menegaskan langkah tersebut di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, pada Senin (11/8/2025).

Menurut laporan dari Antara, Amzulian menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima oleh Komisi Yudisial akan diproses tanpa melihat siapa pelapor tersebut. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,” ia menambahkan.

Sementara itu, Tom Lembong menyambut baik tindakan dari pimpinan KY yang telah menerima laporan dan menindaklanjuti aduannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,” katanya.

Dalam kasus korupsi terkait importasi gula yang terjadi pada 2015–2016 di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar. Tindak pidana ini mencakup penerbitan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah tanpa koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta, yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar. Setelah menerima abolisi pada 1 Agustus 2025 dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani kasusnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. (N-7)