Ketua MK Tegaskan Revisi UU MK Adalah Kewenangan DPR

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah di bawah kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR. Suhartoyo tidak memberikan banyak komentar terkait isu revisi tersebut yang sedang berkembang saat ini.

Kita no comment (tidak ada komentar). Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Dilansir dari Antara, perbincangan mengenai revisi UU MK kembali muncul setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membahas pemisahan Pemilu nasional dan daerah.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada agenda untuk membahas revisi UU MK di parlemen, meskipun ada polemik terkait keputusan pemisahan pemilu.

Revisi UU MK, menurut Hinca, belum termasuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun ini.

“Kalau revisi UU MK itu sampai hari ini, masih tetap UU MK-nya, di dalam prolegnas juga enggak ada, tidak ada jadwal untuk mengubah MK itu karena harus ada di prolegnas atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca.

Hinca menekankan bahwa DPR RI memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap MK agar fungsi-fungsinya tetap selaras dengan konstitusi.

“Yang kami lakukan adalah dalam konteks ketatanegaraan kita agar semua lembaga yang dibentuk di republik ini, baik karena konstitusi maupun undang-undang, setia pada tupoksi-nya, setia lah dia pada jabatan dan fungsinya,” jelas Hinca.

Ia juga membantah bahwa evaluasi kinerja MK oleh Komisi III DPR RI adalah bentuk intervensi.


“Kalau kemudian MK lari atau keluar dari fungsinya, siapa yang mengawasi dia? Kan enggak boleh, setiap lembaga harus ada yang mengawasinya, setidak-tidaknya dirinya. Nah, ketika dirinya enggak lagi bisa mengawasinya, maka masyarakat lah yang mengawasinya. Nah, masyarakat mengawasinya siapa? Wakilnya adalah DPR, itu lah yang mewakili masyarakat,”
kata dia. (N-7)