Kemenaker Lakukan Validasi untuk 4,5 Juta Penerima BSU Tahap Kedua

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini sedang memproses validasi data untuk 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa data calon penerima BSU Tahap II telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan “Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Yassierli, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dalam penyalurannya, BSU Tahap I telah diberikan kepada 2.450.068 pekerja dari total 3.697.836 penerima. Sisanya, yaitu 1.247.768 pekerja, masih dalam proses distribusi.

Penyaluran BSU Tahap I dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Sementara, Bank Syariah Indonesia (BSI) menyalurkan BSU khusus untuk penerima yang tinggal di Aceh.

Menurut Yassierli, BSU merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi, dengan target penerima mencapai 17 juta pekerja atau buruh.

Untuk tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan kepada setiap pekerja atau buruh untuk dua bulan sekaligus, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000 per orang.

Kriteria penerima BSU meliputi warga negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS hingga April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi “BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,” ujar Yassierli.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan BSU ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.