Dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya jejak komunikasi yang dihapus. Hal ini membuka babak baru dalam pengusutan kasus yang rumit ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menduga adanya upaya penghapusan tersebut setelah melakukan penyitaan terhadap lima barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut disita saat penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK telah melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025 dan mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Sebanyak tujuh dari sepuluh orang tersebut, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif pada 19 Desember 2025. Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan status tersangka untuk Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan dalam kasus dugaan suap ini.














