Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menertibkan proses penagihan utang dengan memastikan kreditur atau pemberi pinjaman bertanggung jawab atas penugasan penagih utang. Hal ini dinyatakan setelah insiden pengeroyokan yang terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis malam (11/12), yang menyebabkan kematian dua penagih utang.
Dalam pernyataannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa OJK sebenarnya telah memiliki aturan tentang tata cara penagihan kepada konsumen. Aturan ini terangkum dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang memberikan batasan dan prosedur penagihan yang tepat dengan tata kelola yang baik.
Dari perspektif perlindungan konsumen, OJK telah menegaskan bagaimana seharusnya penagihan dilakukan agar tidak menyalahi aturan. Namun, menurut Mahendra, kasus di Kalibata tersebut sudah masuk dalam ranah hukum pidana dan merupakan kewenangan aparat penegak hukum “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
. Meskipun begitu, OJK tetap mempertimbangkan penertiban lebih lanjut terkait praktik penagihan, terutama terkait tanggung jawab pihak yang menugaskan.












