Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yakin bisa mengurangi risiko kesenjangan antara realisasi penerimaan pajak dan target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025. Beberapa strategi telah disiapkan oleh Menkeu untuk mempercepat pengumpulan pajak menjelang akhir tahun.
“Kalau ceteris paribus, ya kami tutupi kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul,”
kata Menkeu setelah Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025) malam.
Menkeu juga menegaskan akan memperkuat pengawasan di sektor perpajakan, termasuk dalam pajak dan kepabeanan serta cukai. Pemantauan terhadap potensi praktik penyelewengan, seperti underinvoicing, akan dilakukan dengan ketat.
Dalam konteks perpajakan, Menkeu meyakini bahwa teknologi informasi (IT) yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk sistem Coretax, akan membantu menekan pelanggaran pajak. “Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap. Jadi, itu akan meningkatkan pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,”
kata Menkeu.
Di sisi lain, Menkeu yang juga mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) aktif memberikan insentif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu caranya adalah dengan menempatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun pada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendukung sektor riil melalui kredit perbankan. “Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya otomatis (penerimaan) lebih cepat kan? Apalagi sektor swasta didorong kan sekarang, harusnya bisa lebih cepat,”
ujarnya.
Penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran 2025 diproyeksikan mencapai Rp 2.387,3 triliun, atau 95,8% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Sementara per 30 September 2025, realisasi tercatat sebesar Rp 1.516,6 triliun, yakni 63,5% dari proyeksi.
Target penerimaan pajak dalam APBN 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, kemudian direvisi menjadi Rp 2.076,9 triliun, atau 94,9% dari target awal. Realisasi per September 2025 mencapai Rp 1.295,3 triliun, setara 62,4% dari proyeksi.
Sementara itu, penerimaan dari kepabeanan dan cukai awalnya ditargetkan sebesar Rp 301,6 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 310,4 triliun, setara 102,9% dari target. Per September, penerimaan ini telah mencapai Rp 221,3 triliun, atau 71,3% dari proyeksi.













