Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempelajari program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi dan untuk memperkuat dukungan dari lembaga anti korupsi tersebut.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat diwawancarai oleh Antara, pada Rabu (15/10/2025).
Menurut Budi, KPK berupaya mengumpulkan data yang diperlukan dengan cara melakukan observasi langsung di lapangan dan menganalisis berbagai fakta yang muncul selama penelitian tersebut.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
tambahnya.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam korupsi akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pemecatan hingga proses hukum.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menegaskan, “Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG.”
Satu kasus terbaru melibatkan BGN yang telah memecat seorang kepala SPPG karena dugaan korupsi. Modusnya adalah kolusi dengan yayasan untuk memperoleh bahan baku berkualitas rendah dengan imbalan bulanan yang menggiurkan.
Kepala tersebut diduga menerima bagian dari selisih antara nilai pembelian bahan baku yang sebenarnya dan yang dilaporkan ke BGN, yang mencapai hampir Rp 20 juta per bulan.
—













