Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, lebih dikenal sebagai Setnov, telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat, sejak tanggal 16 Agustus 2025. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Setnov yang awalnya dijadwalkan bebas murni pada 2029, mengalami pemotongan masa hukuman terkait kasus korupsi e-KTP setelah melalui proses peninjauan kembali. Walaupun sudah bebas, ia masih memiliki kewajiban melapor ke Badan Pemasyarakatan.
Dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun, Setnov telah dinyatakan bersalah. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa syarat untuk pembebasan bersyarat telah dipenuhi oleh Setnov, berdasarkan keputusan Peninjauan Kembali (PK). “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Andrianto juga menjelaskan bahwa Setnov sudah membayar denda dan memperoleh pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) menetapkan keputusan PK yang mengurangi hukuman penjara dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. “Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).














