Subsidi Upah Rp600.000 Segera Disalurkan kepada Pekerja

Pemerintah bersiap untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. BSU ini bernilai Rp600.000 untuk masa dua bulan.

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyatakan bahwa anggaran untuk BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan dan penyalurannya sedang diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,” kata Estiarty, usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dia menyebutkan, peraturan terbaru mengenai BSU telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya No 10 Tahun 2022, yang mengatur tentang subsidi gaji bagi pekerja.

Sesuai dengan peraturan tersebut, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk sebagai warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan, merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,” ungkap Estiarty.

Meskipun belum ada data pasti mengenai jumlah penerima BSU, Estiarty menegaskan bahwa bantuan ini akan diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan ketersediaan anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya mengungkapkan harapan pemerintah agar pencairan BSU dapat mencapai pekerja yang tepat sasaran dan membantu meningkatkan daya beli masyarakat.