Ribuan Rekening Dormant Pemerintah Ditemukan, Saldo Capai Ratusan Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi 2.115 rekening dormant milik instansi pemerintah dengan nilai saldo keseluruhan mencapai Rp530,55 miliar. Rekening-rekening ini telah terdeteksi dalam status tidak aktif.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa dari total jumlah tersebut, sebanyak 756 rekening berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sedangkan sisanya yang berjumlah 1.359 rekening tersebar di berbagai bank lainnya. “Berdasarkan data PPATK, sebanyak Rp169,37 miliar saldo rekening dormant itu berada di Himbara. Sedangkan di bank lainnya saldo rekening dormant milik pemerintah sebesar Rp361,18 miliar. Totalnya mencapai Rp 530,55 miliar,” kata Ivan, di Jakarta, dikutip Kamis (7/8/225).

Berdasarkan penjelasan Ivan, rekening dormant yang memiliki saldo total Rp530,55 miliar tersebut telah tidak aktif sejak 5 Februari 2025. Seharusnya, rekening pemerintah selalu aktif sebab berhubungan dengan belanja atau pembiayaan pemerintah. Menanggapi temuan ini, PPATK bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari tahu mengapa rekening tersebut berada dalam kondisi tidak aktif. “Seharusnya dana ini (di rekening pemerintah) bergerak, enggak masuk dormant,” ujar Ivan.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menekankan perlunya dilakukan analisis mendalam untuk mengetahui alasan di balik rekening-rekening pemerintah yang tidak aktif ini. Dia mencurigai bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah proses pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Begitu kami temukan rekening dormant, dan di atas 1 tahun masih dormant, berarti masih ada sesuatu. Secara pertanggung jawaban di BPK mungkin clear, tapi uangnya masih ada. Sehingga ini menjadi perhatian kami dan ini harus dianalisis lebih lanjut,” kata Danang.

PPATK juga akan membahas hal ini lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dan bersiap untuk bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terdapat indikasi penyimpangan atau korupsi. Saat ini, Ivan menambahkan, PPATK fokus pada analisis mendalam untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kelalaian, indikasi korupsi, atau faktor lainnya sebelum menyampaikan hasil penilaian ini kepada pihak terkait. “Kami lakukan kordinasi dengan Kemenkeu karena mungkin sudah clear di BPK, dana di rekening tersebut masih belum digunakan. Apakah ada indikasi korupsi, atau kelalaian di bendaharanya, atau pihak-pihak terkait, ini yang sedang ditelusuri,” ungkap Danang.