Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, telah dilakukan sebanyak 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, rokok ilegal mendominasi dengan angka 61 persen.
Meskipun jumlah keseluruhan penindakan mengalami penurunan sebesar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, terjadi peningkatan signifikan sebesar 38 persen dalam jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.
“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,”
kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pengawasan ketat dari Bea Cukai tidak berhenti hanya sampai pada penindakan. Langkah-langkah lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium terus diperkuat untuk memastikan efek jera dan optimalisasi penerimaan negara.
Operasi Gurita menjadi salah satu operasi signifikan yang digelar sejak 28 April hingga 30 Juni 2025, yang menghasilkan 3.918 penindakan dan berhasil mengamankan 182,74 juta batang rokok ilegal.
Selain itu, operasi ini juga mengakibatkan 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik senilai Rp1,2 miliar, serta penerapan ultimum remidium pada 347 kasus dengan nilai total Rp23,24 miliar.
Sinergi pengawasan juga tampak dalam kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah. Sebagai contoh, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama 2025.
Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang terselamatkan senilai Rp48 miliar.
Di sisi lain, Bea Cukai Kediri melaksanakan 57 kali penindakan sepanjang 2025, dengan hasil berupa 29,03 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.
Bea Cukai tidak hanya mengandalkan pendekatan represif, tetapi juga mengedepankan strategi pencegahan melalui pendekatan sosio-kultural. Kerjasama dengan tokoh agama dan masyarakat, seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, membantu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,”
tutur Djaka.
Sumber: Antara
—













